BUYAT — Klarifikasi DM alias Dekker terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), penimbunan BBM ilegal jenis solar, hingga kepemilikan bahan kimia berbahaya sianida (CN), justru memantik kecurigaan baru di tengah masyarakat Buyat dan sekitarnya.
Alih-alih meredam polemik, bantahan yang disampaikan melalui sejumlah media dinilai warga tidak menyentuh akar persoalan. Dekker menyebut seluruh tudingan sebagai hoaks, mengklaim telah lama meninggalkan aktivitas PETI, serta menepis keaslian video yang beredar dengan alasan jeriken dan galon yang terlihat bukan berisi solar.
Namun, narasi tersebut berbanding terbalik dengan kesaksian warga di lapangan.
Sejumlah masyarakat yang ditemui menyebut nama DM alias Dekker bukan figur asing dalam pusaran aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Ratatotok hingga Buyat. Menurut mereka, keterkaitan yang bersangkutan dengan PETI sudah lama menjadi rahasia umum.
“Bukan cerita baru. Dari dulu torang so tau. Dia pemain lama di tambang,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Warga bahkan menduga rumah DM alias Dekker kerap difungsikan sebagai lokasi penyimpanan BBM ilegal jenis solar serta sianida—zat berbahaya yang lazim digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal. Dugaan tersebut, kata warga, telah lama beredar dan menjadi pembicaraan terbuka di lingkungan sekitar.
Kecurigaan publik kembali menguat setelah dalam satu hingga dua bulan terakhir masyarakat mengaku melihat adanya pergerakan dan persiapan yang mengarah pada pengaktifan ulang kegiatan PETI di wilayah Buyat. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Dekker yang mengklaim telah berhenti total dari aktivitas tersebut.
“Kalau memang sudah berhenti, kenapa masih ada aktivitas yang terlihat? Ini yang bikin masyarakat makin curiga,” kata warga lainnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas yang disangkakan berpotensi melanggar sejumlah regulasi serius, di antaranya:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 53 huruf b dan d, terkait pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida tanpa izin yang mengancam ekosistem dan keselamatan manusia.
Kondisi ini mendorong masyarakat mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polda Sulawesi Utara hingga Mabes Polri, untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.
Warga menilai klarifikasi sepihak melalui media tidak cukup untuk menjawab keresahan publik, terlebih tanpa pembuktian hukum yang jelas.
“Kalau merasa tidak bersalah, buktikan lewat proses hukum. Jangan cuma bantah di media,” tegas warga.
Bagi masyarakat Buyat, dugaan PETI, penimbunan BBM ilegal, dan penggunaan sianida bukan sekadar isu hukum, melainkan ancaman nyata terhadap lingkungan hidup, kesehatan warga, dan masa depan generasi mendatang. Mereka berharap aparat bertindak tegas, profesional, dan tanpa tebang pilih.





