Denda Keterlambatan SPAM Lotta Disembunyikan? JPKP Sulut Desak APH Bongkar Dugaan Pelanggaran Proyek Rp24,9 M PUPR Manado

Sabtu, 29 November 2025 - 08:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan Proyek SPAM Lotta Pineleng Tahun Anggaran 2024

Papan Proyek SPAM Lotta Pineleng Tahun Anggaran 2024

HUKRIM – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lotta Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas PUPR Kota Manado kembali menjadi sorotan tajam. Proyek bernilai Rp24,9 miliar yang bersumber dari APBD itu disinyalir tidak selesai tepat waktu, namun perhitungan denda keterlambatannya justru dianggap tidak transparan dan tidak sesuai aturan.

Ketua DPW Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulut, Hendra Lumempouw, secara tegas menyebut bahwa dugaan pelanggaran teknis administrasi (TA) dalam proyek ini tidak bisa dianggap sepele.

Ia menilai terdapat indikasi kuat penyimpangan mulai dari penyelesaian pekerjaan yang melampaui jadwal hingga dugaan ketidaksesuaian denda keterlambatan yang dikenakan kepada pihak pelaksana.

“Jika benar ada pelanggaran TA dan denda tidak valid, ini sudah masuk ranah kerugian negara. APH wajib turun,” tegas Lumempouw.

Menurutnya, setiap proyek pemerintah yang dibiayai APBD terikat aturan ketat terkait waktu pelaksanaan, volume, kualitas pekerjaan, hingga formula perhitungan denda ketika terjadi keterlambatan. Ketidaksesuaian pada salah satu komponen itu, kata Lumempouw, adalah indikasi penyimpangan yang harus segera diusut aparat penegak hukum (APH).

“Regulasi itu wajib. Bila tidak dijalankan, maka ada potensi penyimpangan yang harus dibongkar,” ujarnya.

Lumempouw juga menekankan pentingnya transparansi, mengingat SPAM merupakan proyek vital yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Ia mendesak Pemkot Manado dan Dinas PUPR membuka seluruh dokumen terkait progres pekerjaan, administrasi, hingga rincian denda yang telah disetor.

“Ini uang rakyat. Tidak boleh ada kompromi. Kami sudah siapkan bukti untuk dilaporkan ke APH terkait proyek SPAM Lotta,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Dinas PUPR Kota Manado, Paulus Titirlobi, ST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek SPAM Lotta tersebut saat dikonfirmasi hanya menyebut bahwa denda sudah disetor ke kas daerah tanpa menjelaskan besaran maupun dasar perhitungannya.

“Ada dikenakan denda dan sudah disetor ke kas daerah,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Minimnya keterbukaan itu semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang ditutup-tutupi dari proyek air bersih ini, terlebih proyek di Desa Lotta, Kecamatan Pineleng itu diketahui tidak selesai hingga Februari 2024.**

Berita Terkait

Bantahan Dekker Dipertanyakan, Warga Buyat Soroti Jejak Lama Dugaan PETI, Solar Ilegal, dan Sianida
Korupsi Dana Lidik-Sidik 2019: Polda Sulut Tahan CSG, Tunggakan Lama Akhirnya Dibersihkan

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:09 WITA

Bantahan Dekker Dipertanyakan, Warga Buyat Soroti Jejak Lama Dugaan PETI, Solar Ilegal, dan Sianida

Sabtu, 29 November 2025 - 08:05 WITA

Denda Keterlambatan SPAM Lotta Disembunyikan? JPKP Sulut Desak APH Bongkar Dugaan Pelanggaran Proyek Rp24,9 M PUPR Manado

Berita Terbaru

Feature

Jejak Abadi di Gereja Tertua Manado yang Melampaui Zaman

Selasa, 7 Apr 2026 - 01:44 WITA

badak88

dazbet

rajajp88

hokigacor

slot88

slot777

slot gacor

idnslot