Korupsi Dana Lidik-Sidik 2019: Polda Sulut Tahan CSG, Tunggakan Lama Akhirnya Dibersihkan

Sabtu, 29 November 2025 - 13:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendahara Internal Tahun Anggaran 2019 resmi di Tahan Polda Sulut (ist)

Bendahara Internal Tahun Anggaran 2019 resmi di Tahan Polda Sulut (ist)

HUKRIM | BeritaSulutViral.com – Setelah bertahun-tahun mengendap sebagai tunggakan, satu perkara korupsi di tubuh Polda Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya bergerak menuju penyelesaian. Jumat (28/11/2025) malam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut resmi menetapkan sekaligus menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial CSG, bendahara internal tahun anggaran 2019, atas dugaan korupsi dana operasional penyelidikan dan penyidikan (lidik-sidik) dengan total kerugian negara Rp1,3 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo. Seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Subdit Tipikor, CSG tidak diberi jeda sedikit pun.

“Selesai pemeriksaan kesehatan, langsung kami tahan. Proses hukumnya harus bergerak,” tegas Winardi.

Kasus ini awalnya dilaporkan pada 2020, namun mandek selama beberapa tahun sebelum kemudian kembali diusut secara intensif. Dari hasil penyidikan, terungkap sederet pelanggaran fatal:
– pencairan anggaran tanpa prosedur,
– laporan pertanggungjawaban fiktif,
– mark up anggaran, hingga
– dana operasional lidik-sidik yang sama sekali tidak disalurkan.

Audit resmi BPKP mempertegas temuan tersebut: seluruh anggaran Rp1,3 miliar dipakai untuk kepentingan pribadi CSG.

“Tidak ada satu rupiah pun digunakan sesuai peruntukan. Dana habis dipakai tersangka,” ungkap Winardi.

Percepatan kasus mulai terlihat beberapa bulan terakhir. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 14 November 2025. Penahanan CSG dilakukan sebagai bagian dari proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Dengan Tahap II ini, proses hukum bisa berjalan lebih efektif,” ujar Winardi.

Polda Sulut menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar menggugurkan tunggakan, tetapi menjadi sinyal keras bahwa tidak ada proteksi bagi pelaku korupsi, termasuk dari lingkungan internal sendiri.

“Siapa pun pelakunya, tetap kami tindak. Tidak ada toleransi,” tegas Winardi.
CSG dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Penindakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi di institusi negara sebagai prioritas utama.

Kasus ini menjadi contoh konkret bagaimana perkara lama yang sempat terhenti kini kembali digulirkan dan dituntaskan.

Penyidik Polda Sulut menegaskan bahwa pengembangan perkara tetap terbuka apabila ditemukan pihak lain yang turut menerima aliran dana.**

Berita Terkait

Bantahan Dekker Dipertanyakan, Warga Buyat Soroti Jejak Lama Dugaan PETI, Solar Ilegal, dan Sianida
Denda Keterlambatan SPAM Lotta Disembunyikan? JPKP Sulut Desak APH Bongkar Dugaan Pelanggaran Proyek Rp24,9 M PUPR Manado

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:09 WITA

Bantahan Dekker Dipertanyakan, Warga Buyat Soroti Jejak Lama Dugaan PETI, Solar Ilegal, dan Sianida

Sabtu, 29 November 2025 - 08:05 WITA

Denda Keterlambatan SPAM Lotta Disembunyikan? JPKP Sulut Desak APH Bongkar Dugaan Pelanggaran Proyek Rp24,9 M PUPR Manado

Berita Terbaru

Feature

Jejak Abadi di Gereja Tertua Manado yang Melampaui Zaman

Selasa, 7 Apr 2026 - 01:44 WITA

badak88

dazbet

rajajp88

hokigacor

slot88

slot777

slot gacor

idnslot