Hukum Tua Winebetan – BeritaSulutViral.com https://beritasulutviral.com Informasi Sulut Cepat dan Terpercaya Wed, 21 Jan 2026 04:59:27 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.2 https://beritasulutviral.com/wp-content/uploads/2025/11/cropped-IMG_20251129_183340-32x32.jpg Hukum Tua Winebetan – BeritaSulutViral.com https://beritasulutviral.com 32 32 Sidang Hukum Tua Winebetan Disorot, PN Tondano–Kejari Minahasa Tegaskan Tak Ada Main Mata https://beritasulutviral.com/2026/01/21/sidang-hukum-tua-winebetan-disorot-pn-tondano-kejari-minahasa-tegaskan-tak-ada-main-mata/ Wed, 21 Jan 2026 04:59:27 +0000 https://beritasulutviral.com/?p=226 MINAHASA — Proses persidangan perkara nomor 166/Pid.B/2025/PN Tondano yang menyeret Hukum Tua Desa Winebetan, Serdie Palit, mendadak berada di bawah lampu sorot publik. Isu dugaan kolusi yang beredar luas memantik kegaduhan dan memaksa dua institusi penegak hukum—Pengadilan Negeri (PN) Tondano dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa—turun langsung memberi klarifikasi.

Di tengah derasnya spekulasi, PN Tondano menegaskan bahwa penundaan sidang yang dipersoalkan sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan tersembunyi. Juru Bicara PN Tondano, Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak, menyebut penundaan merupakan konsekuensi prosedural yang tak bisa dihindari.

“Persidangan pidana mensyaratkan majelis hakim lengkap. Jika salah satu berhalangan, sidang tidak dapat dilanjutkan. Itu aturan, bukan rekayasa,” ujar Eko, menepis tudingan yang berkembang di ruang publik.

Ia juga membantah keras asumsi bahwa penundaan sidang berdampak pada perubahan substansi putusan. Menurutnya, majelis hakim tetap bekerja dalam koridor profesional dengan berpedoman pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada perubahan arah putusan. Semua diputuskan melalui musyawarah majelis, sesuai KUHP Nasional dan KUHAP. Kami independen dan tidak berada di bawah tekanan siapa pun,” tegasnya.

Dari kubu penuntut, Kejaksaan Negeri Minahasa turut angkat suara. Jaksa Paskahlis Sumelang, S.H., M.H., memastikan seluruh proses penuntutan dijalankan sesuai standar operasional dan prinsip kehati-hatian hukum.

“Tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan, yurisprudensi, dan pedoman hukum. Tidak ada ruang kompromi di luar aturan,” kata Paskahlis.

Ia menegaskan, setelah tuntutan dan replik disampaikan, kewenangan penuh berada di tangan majelis hakim. Kejaksaan, kata dia, tidak memiliki hak maupun ruang untuk ikut campur dalam tahap putusan.

“Putusan murni kewenangan hakim. Jaksa tidak boleh dan tidak bisa mengintervensi,” ujarnya.

Meski demikian, Kejari Minahasa berharap perkara ini segera menemui titik akhir demi kepastian hukum bagi semua pihak, seraya tetap menghormati mekanisme dan jadwal persidangan yang berlaku.

Perkara ini sendiri bermula dari laporan sebuah LSM bernama PKN, terkait dugaan pelanggaran Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bergulirnya laporan hingga ke meja hijau menjadikan kasus ini ujian serius bagi integritas lembaga penegak hukum di Minahasa.

Di tengah bantahan resmi yang disampaikan, satu fakta tak terbantahkan: publik kini mengawasi ketat setiap langkah proses persidangan. Bagi masyarakat, keadilan bukan sekadar soal putusan, melainkan juga tentang proses yang harus terbuka, bersih, dan bebas dari bayang-bayang kepentingan.***

]]>