Admin – BeritaSulutViral.com https://beritasulutviral.com Informasi Sulut Cepat dan Terpercaya Fri, 06 Feb 2026 18:07:09 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.2 https://beritasulutviral.com/wp-content/uploads/2025/11/cropped-IMG_20251129_183340-32x32.jpg Admin – BeritaSulutViral.com https://beritasulutviral.com 32 32 Bantahan Dekker Dipertanyakan, Warga Buyat Soroti Jejak Lama Dugaan PETI, Solar Ilegal, dan Sianida https://beritasulutviral.com/2026/01/21/bantahan-dekker-dipertanyakan-warga-buyat-soroti-jejak-lama-dugaan-peti-solar-ilegal-dan-sianida/ Wed, 21 Jan 2026 05:09:31 +0000 https://beritasulutviral.com/?p=229 BUYAT — Klarifikasi DM alias Dekker terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), penimbunan BBM ilegal jenis solar, hingga kepemilikan bahan kimia berbahaya sianida (CN), justru memantik kecurigaan baru di tengah masyarakat Buyat dan sekitarnya.

Alih-alih meredam polemik, bantahan yang disampaikan melalui sejumlah media dinilai warga tidak menyentuh akar persoalan. Dekker menyebut seluruh tudingan sebagai hoaks, mengklaim telah lama meninggalkan aktivitas PETI, serta menepis keaslian video yang beredar dengan alasan jeriken dan galon yang terlihat bukan berisi solar.

Namun, narasi tersebut berbanding terbalik dengan kesaksian warga di lapangan.

Sejumlah masyarakat yang ditemui menyebut nama DM alias Dekker bukan figur asing dalam pusaran aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Ratatotok hingga Buyat. Menurut mereka, keterkaitan yang bersangkutan dengan PETI sudah lama menjadi rahasia umum.

“Bukan cerita baru. Dari dulu torang so tau. Dia pemain lama di tambang,” ujar seorang warga dengan nada geram.

Warga bahkan menduga rumah DM alias Dekker kerap difungsikan sebagai lokasi penyimpanan BBM ilegal jenis solar serta sianida—zat berbahaya yang lazim digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal. Dugaan tersebut, kata warga, telah lama beredar dan menjadi pembicaraan terbuka di lingkungan sekitar.

Kecurigaan publik kembali menguat setelah dalam satu hingga dua bulan terakhir masyarakat mengaku melihat adanya pergerakan dan persiapan yang mengarah pada pengaktifan ulang kegiatan PETI di wilayah Buyat. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Dekker yang mengklaim telah berhenti total dari aktivitas tersebut.

“Kalau memang sudah berhenti, kenapa masih ada aktivitas yang terlihat? Ini yang bikin masyarakat makin curiga,” kata warga lainnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas yang disangkakan berpotensi melanggar sejumlah regulasi serius, di antaranya:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 53 huruf b dan d, terkait pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida tanpa izin yang mengancam ekosistem dan keselamatan manusia.

Kondisi ini mendorong masyarakat mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polda Sulawesi Utara hingga Mabes Polri, untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.

Warga menilai klarifikasi sepihak melalui media tidak cukup untuk menjawab keresahan publik, terlebih tanpa pembuktian hukum yang jelas.

“Kalau merasa tidak bersalah, buktikan lewat proses hukum. Jangan cuma bantah di media,” tegas warga.

Bagi masyarakat Buyat, dugaan PETI, penimbunan BBM ilegal, dan penggunaan sianida bukan sekadar isu hukum, melainkan ancaman nyata terhadap lingkungan hidup, kesehatan warga, dan masa depan generasi mendatang. Mereka berharap aparat bertindak tegas, profesional, dan tanpa tebang pilih.

]]>
Sidang Hukum Tua Winebetan Disorot, PN Tondano–Kejari Minahasa Tegaskan Tak Ada Main Mata https://beritasulutviral.com/2026/01/21/sidang-hukum-tua-winebetan-disorot-pn-tondano-kejari-minahasa-tegaskan-tak-ada-main-mata/ Wed, 21 Jan 2026 04:59:27 +0000 https://beritasulutviral.com/?p=226 MINAHASA — Proses persidangan perkara nomor 166/Pid.B/2025/PN Tondano yang menyeret Hukum Tua Desa Winebetan, Serdie Palit, mendadak berada di bawah lampu sorot publik. Isu dugaan kolusi yang beredar luas memantik kegaduhan dan memaksa dua institusi penegak hukum—Pengadilan Negeri (PN) Tondano dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa—turun langsung memberi klarifikasi.

Di tengah derasnya spekulasi, PN Tondano menegaskan bahwa penundaan sidang yang dipersoalkan sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan tersembunyi. Juru Bicara PN Tondano, Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak, menyebut penundaan merupakan konsekuensi prosedural yang tak bisa dihindari.

“Persidangan pidana mensyaratkan majelis hakim lengkap. Jika salah satu berhalangan, sidang tidak dapat dilanjutkan. Itu aturan, bukan rekayasa,” ujar Eko, menepis tudingan yang berkembang di ruang publik.

Ia juga membantah keras asumsi bahwa penundaan sidang berdampak pada perubahan substansi putusan. Menurutnya, majelis hakim tetap bekerja dalam koridor profesional dengan berpedoman pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada perubahan arah putusan. Semua diputuskan melalui musyawarah majelis, sesuai KUHP Nasional dan KUHAP. Kami independen dan tidak berada di bawah tekanan siapa pun,” tegasnya.

Dari kubu penuntut, Kejaksaan Negeri Minahasa turut angkat suara. Jaksa Paskahlis Sumelang, S.H., M.H., memastikan seluruh proses penuntutan dijalankan sesuai standar operasional dan prinsip kehati-hatian hukum.

“Tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan, yurisprudensi, dan pedoman hukum. Tidak ada ruang kompromi di luar aturan,” kata Paskahlis.

Ia menegaskan, setelah tuntutan dan replik disampaikan, kewenangan penuh berada di tangan majelis hakim. Kejaksaan, kata dia, tidak memiliki hak maupun ruang untuk ikut campur dalam tahap putusan.

“Putusan murni kewenangan hakim. Jaksa tidak boleh dan tidak bisa mengintervensi,” ujarnya.

Meski demikian, Kejari Minahasa berharap perkara ini segera menemui titik akhir demi kepastian hukum bagi semua pihak, seraya tetap menghormati mekanisme dan jadwal persidangan yang berlaku.

Perkara ini sendiri bermula dari laporan sebuah LSM bernama PKN, terkait dugaan pelanggaran Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bergulirnya laporan hingga ke meja hijau menjadikan kasus ini ujian serius bagi integritas lembaga penegak hukum di Minahasa.

Di tengah bantahan resmi yang disampaikan, satu fakta tak terbantahkan: publik kini mengawasi ketat setiap langkah proses persidangan. Bagi masyarakat, keadilan bukan sekadar soal putusan, melainkan juga tentang proses yang harus terbuka, bersih, dan bebas dari bayang-bayang kepentingan.***

]]>
SEA Games Thailand 2025: Atlet Tinju Binaan SSBC Manado Sumbang Emas untuk Indonesia https://beritasulutviral.com/2025/12/20/sea-games-thailand-2025-atlet-tinju-binaan-ssbc-manado-sumbang-emas-untuk-indonesia/ Sat, 20 Dec 2025 05:00:55 +0000 https://beritasulutviral.com/?p=220 MANADO – Pukulan keras petinju Manado menggema hingga ring SEA Games 2025 Thailand. Tiga atlet binaan Sasana Sario Boxing Camp (SSBC) Manado tampil perkasa dan memastikan medali untuk Indonesia, menegaskan Sulawesi Utara sebagai salah satu lumbung petinju nasional.

Nama Vicky Tahumil Jr mencuri perhatian publik Asia Tenggara setelah tampil dominan dan mengamankan medali emas, sementara Israellah Saweho dan Maria Manguntu menyusul dengan medali perunggu, menambah pundi-pundi prestasi Merah Putih di cabang tinju.

Ketiga atlet tersebut merupakan hasil pembinaan jangka panjang SSBC Manado di bawah arahan Bonyx Yusak Saweho, petinju Olimpiade Indonesia 2024, bersama pelatih Patrick Timbowo.

Konsistensi latihan dan pembinaan sejak usia dini kembali membuahkan hasil di panggung internasional.

“Puji Tuhan Yesus atas kebaikan-Nya. Hasil ini bukan kebetulan, tapi buah dari proses panjang yang dijalani para atlet dengan disiplin dan iman,” ujar Bonyx Saweho, pemilik sekaligus pembina SSBC Manado.

Bonyx menambahkan, Vicky Tahumil menjadi pembuka kemenangan bagi Indonesia di partai final, dari total lima atlet Merah Putih yang tampil pada laga puncak tinju SEA Games 2025.

Menurutnya, capaian ini menjadi bukti konkret bahwa pembinaan berjenjang di Sulawesi Utara mampu melahirkan petinju kelas Asia.

“Prestasi ini menunjukkan bahwa Sulut tidak hanya punya potensi, tapi juga sistem pembinaan yang terarah dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung perkembangan tinju di daerah, termasuk Ketua Pertina Sulut Franciskus Andi Silangen, Ketua Perbati Sulut Andhyka Baramuli, serta jajaran pelatih SSBC yang konsisten mengawal regenerasi atlet.

Keberhasilan SSBC Manado di SEA Games 2025 sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa tinju Sulawesi Utara siap terus menembus level tertinggi, bahkan menuju pentas dunia.***

]]>